Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 Guna “Wujudkan Pengelolaan Keuangan Kejaksaan RI yang Transparan, Akuntabel dan Proposional”
Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tedjolekmono mewakili Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono membuka sekaligus membacakan sambutan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut (Pra PTL) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023.
Acara Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut (Pra PTL) ini dilaksanakan pada Rabu(06/12/2023) Kamis(07/12/2023) bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I pada BPK RI Sarjono, Inspektur II Didik Istiyanta, Inspektur III Darmawel Aswar, Kepala Biro Keuangan Ari Hastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Para Asisten Pengawasan seluruh Indonesia beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Bidang Pengawasan. Turut hadir secara virtual yaitu Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten Pembinaan dan para peserta Pra Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 di seluruh Indonesia.
Inspektur Keuangan mengatakan didalam sambutannya bagwa kegiatan ini memiliki arti yang penting dan strategis bagi Bidang Pengawasan Kejaksaan RI.
“Acara Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut (Pra PTL) ini memiliki arti penting dan strategis, dimana acara ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Inspektur Keuangan juga mengatakan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI ini diukur melalui hasil pemeriksaan BPK RI.”, ujar Tedjolekmono. Rabu(06/12)
Kemudian, Inspektur Keuangan menjabarkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang jelas dan terukur. Untuk itu, Bidang Pengawasan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 telah mengusulkan sasaran program (outcome) dan indikator Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Kejaksaan RI yakni sebagai berikut:
- Sasaran Program Pertama, yaitu meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, dengan indikator:
- Opini Hasil Pemeriksaan BPK RI;
- Hasil Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sasaran Program Kedua, yaitu meningkatnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan indikator Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Kejaksaan Republik Indonesia.
- Sasaran Program Ketiga, yaitu meningkatkan Integritas Aparatur Kejaksaan RI dengan indikator jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun sasaran program (outcome) tersebut diwujudkan melalui kegiatan pada tingkat Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan, yang meliputi:
- Pengawasan di Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Inspeksi Umum (Audit Kinerja), dan Pemantauan;
- Pengawasan di Bidang Keuangan melalui Inspeksi Khusus (Audit Keuangan), Reviu, dan Pemantauan;
- Pemberian Konsultasi Kepada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I.; dan
- Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat.
Sedangkan, beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:
- Perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst sebagaimana Rekomendasi Bidang Pengawasan pada Rakernas Kejaksaan R.I. Tahun 2018;
- Seluruh Pejabat Fungsional Auditor telah ditempatkan di Bidang Pengawasan dan dilibatkan dalam dalam kegiatan pengawasan fungsional; dan
- Telah dilaksanakan Diklat Fungsional Auditor pada Tahun 2023 bagi paraAuditor baik yang ada di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi.
“Saya instruksikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang menjadi sasaran pemeriksaan agar merespon dengan baik, membantu kelancaran berlangsungnya pemeriksaan dengan menyiapkan dan memberikan setiap data yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa, menyampaikan informasi yang benar dan akurat agar pemeriksaan memberikan manfaat serta bernilai positif sesuai harapan bersama,” ujar JAM-Pengawasan melalui pernyataan yang disampaikan Inspektur Keuangan.
Melalui Inspektur Keuangan, JAM-Pengawasan berharap dalam kegiatan Pra PTL ini, seluruh tunggakan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan secara menyeluruh dan lebih baik lagi, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terkhusus dalam pengadministrasian terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja barang dan belanja modal di satuan kerja masing-masing.
“Kita semua berharap melalui pemeriksaan ini kelak, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan dalam meningkatkan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam menyajikan informasi keuangan dalam pembuatan laporan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendali Internal,” pungkas Inspektur Keuangan mengakiri pembacaan sambutan Jaksa Agung Muda Pengawasan.